Jakarta - Sejumlah penyelenggara haji dan umroh
membentuk konsorsium khusus umroh untuk meminimalisir kerugian calon
jamaah akibat penipuan. Pembentukan konsorsium khusus umroh ini
dipandang perlu karena tidak ada pembatasan kuota umroh dari pemerintah
Arab Saudi.
"Bersama 30 penyelenggara haji umrah dan delapan
provider visa umrah terkemuka di Indonesia kami berkomitmen membuat
konsorsium ini," ujar kordinator konsorsium AMPUH, Mahfudz Djaelani
dalam jumpa pers di Restoran Al Jazeera, Jl Raden Saleh, Jakarta, Senin
(6/1/2014).
Konsorsium AMPUH menunjuk Mantan Menteri Luar Negeri, Alwi Shihab, sebagai Ketua Dewan Kehormatan Konsorium.
Kurang lebih ada 30an penyelenggara haji dan umrah yang sepakat
membentuk Konsorsium bersama mengantisipasi adanya penyelenggara haji
dan umrah yang merugikan jamaah.
Menurut Mahfudz saat ini banyak
penyelenggara umrah ilegal di desa-desa yang diyakini tidak mendapatkan
izin dan visa umrah langsung dari pemerintah Arab Saudi.
Mahfudz menambahkan banyak provider yang menjual visa ke penyelenggara umrah lebih mahal ke jamaah di atas US$ 70.
"Biaya
visa dari Arab Saudi hanya US$ 65. Kita jual hanya US$ 65," imbuh
pemilik PT. Bin Mahfudz Travel ini. Konsorsium ini juga menyiapkan
blocking kamar hotel yang memuaskan.
Selain itu, konsorsium ini
juga dapat menyiapkan pemesanan katering dan bus angkutan selama di
Jeddah, Mekkah dan Madinah bagi anggota konsorsium yang membutuhkan.
"Kita tidak mau jamaah umrah menjadi TKI overstay," ungkapnya.
Mahfudz
mengatakan konsorsium ini bukan Asosiasi Haji Umrah baru. Akan tetapi
konsorsium umrah ini terbuka bagi segenap asosiasi, anggota
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah
Haji Khusus (PIHK). Konsorsium ini, jelas dia, akan bertanggung jawab
atas terselenggaranya pelayanan Haji dan Umrah yang memberikan kepuasan
jamaah bukan hanya mencari keuntungan.
Jokowi
janji tidak akan bangun lagi jalan layang non tol. Simak liputan
lengkapnya di Reportase Malam pukul 01.32 WIB, hanya di Trans TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar