Jakarta - Empat terpidana kasus pembunuhan pengamen
Cipulir merasa tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Mereka pun sepakat melaporkan tiga hakim PN Jakarta Selatan ke Komisi
Yudisial (KY).
"Hakim dalam pertimbangannya hanya menggunakan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengabaikan keterangan saksi-saksi
dan fakta yang terjadi di persidangan," kata kuasa hukum terpidana yang
juga anggota LBH Jakarta Johanes De Gea, di kantornya, Jl Borobudur,
Jakarta Pusat, Senin (6/1/2014).
Menurut Johanes, empat terpidana
dan dua terdakwa kasus Cipulir merasa jika mereka hanya korban salah
tangkap. Namun, polisi memaksa mereka untuk mengakui apa yang tidak
pernah mereka lakukan.
"Saksi-saksi di persidangan tak ada
satupun yang menyatakan bahwa mereka (berenam) pelakunya, namun majelis
hakim seakan mengabaikan itu dan tetap berpatok pada BAP," ujarnya.
Yohanes
menjelaskan, dalam laporannya ke KY mereka membawa sejumlah bukti
berupa rekaman persidangan dan dokumen-dokumen terkait. KY menyatakan
laporan mereka telah lengkap dan akan segera memproses laporan tersebut.
"Agar
kasus ini cepat selesai, kita rencananya akan mengirimkan surat ke MA
untuk menangani kasus ini dengan serius," ungkap Johanes.
Selain
melapor ke KY, mereka juga berencana melapor ke Badan Pengawas MA.
Mereka akan meminta MA mengawasi jalannya dua terdakwa yang akan
menghadapi sidang putusan sebentar lagi, yaitu Andro dan Nurdin.
Perkembangan
sidang Andro dan Nurdin telah sampai di penolakan jaksa atas kedua
terdakwa yang mengaku tidak bersalah dalam perkara tersebut. Sidang akan
kembali digelar pada Kamis (9/1) dengan agenda terdakwa menanggapi
replik jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar