Senin, 06 Januari 2014

3 Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke KY Terkait Penanganan Kasus Cipulir

Jakarta - Empat terpidana kasus pembunuhan pengamen Cipulir merasa tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Mereka pun sepakat melaporkan tiga hakim PN Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY).

"Hakim dalam pertimbangannya hanya menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengabaikan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terjadi di persidangan," kata kuasa hukum terpidana yang juga anggota LBH Jakarta Johanes De Gea, di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2014).

Menurut Johanes, empat terpidana dan dua terdakwa kasus Cipulir merasa jika mereka hanya korban salah tangkap. Namun, polisi memaksa mereka untuk mengakui apa yang tidak pernah mereka lakukan.

"Saksi-saksi di persidangan tak ada satupun yang menyatakan bahwa mereka (berenam) pelakunya, namun majelis hakim seakan mengabaikan itu dan tetap berpatok pada BAP," ujarnya.

Yohanes menjelaskan, dalam laporannya ke KY mereka membawa sejumlah bukti berupa rekaman persidangan dan dokumen-dokumen terkait. KY menyatakan laporan mereka telah lengkap dan akan segera memproses laporan tersebut.

"Agar kasus ini cepat selesai, kita rencananya akan mengirimkan surat ke MA untuk menangani kasus ini dengan serius," ungkap Johanes.

Selain melapor ke KY, mereka juga berencana melapor ke Badan Pengawas MA. Mereka akan meminta MA mengawasi jalannya dua terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan sebentar lagi, yaitu Andro dan Nurdin.

Perkembangan sidang Andro dan Nurdin telah sampai di penolakan jaksa atas kedua terdakwa yang mengaku tidak bersalah dalam perkara tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (9/1) dengan agenda terdakwa menanggapi replik jaksa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar